Fatwa Blogger

Blogmalhikdua memberikan layanan blog hosting bagi siapa saja yang berminat dengan memberi keutamaan pada seluruh santri Al Hikmah 2 putra maupun putri, beserta guru, kyai, dan abdi dalem pesantren.

Fihras ( muatan )

Isi atau muatan dalam blog, apapun bentuknya (termasuk komentar), sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pengguna/anggota.

Hak atas Karya Intelektual

Setiap pengguna/anggota bertanggung jawab terhadap keaslian isi dan menghormati hak cipta pihak lain dalam blognya. Mengutip QS An-Nisa : 29 dimana secara tegas melarang orang beriman untuk memakan harta sesama dengan jalan yang batil. Nabi Muhammad dalam sejumlah hadisnya juga melarang umatnya untuk merugikan orang lain.

HKI dipandang sebagai salah satu haquq maliyyah (hak kekayaan) yang mendapat perlindungan hukum (mashnun) sebagaimana mal (kekayaan), sepanjang tidak bertentangan dengan hukum Islam.

Peng-haraman

Untuk kepentingan bersama, yakni kenyamanan para pengguna maupun pembaca, maka Blogmalhikdua melarang pemuatan isi dalam bentuk apa pun yang menurut penilaian sepihak Blogmalhikdua

  1. mengandung percabulan
  2. mengandung fitnah terhadap pihak lain
  3. mengandung penyebaran prasangka buruk dan kebencian terhadap kelompok tertentu berdasarkan suku, ras, agama, ketidakmampuan, gender, dan orientasi seksual
  4. mengandung ajakan destruktif yang mengganggu kenyamanan hidup bersama
  5. mengandung cara-cara manipulatif untuk hal-hal di luar kepentingan para pengguna Blogmalhikdua
  6. mengandung spam, kode jahat, dan virus

Jika terjadi pelanggaran maka Blogmalhikdua akan menghapus blog tersebut tanpa pemberitahuan kepada pengguna.

Dalam hal terjadi pelanggaran sangat serius maka Blogmalhikdua tidak menutup kemungkinan untuk memberikan keterangan kepada penegak hukum bila diminta, dalam prosedur yang sesuai hukum dan kepantasan.

13 Ramadlan 1430 H

Ttd

MAJLIS SURO BMD

Note : fatwa diatas disarikan dari berbagai berbagai penyedia blog lain seperti blogdetik dan dagdigdug

Share and Enjoy:
  • Print
  • Digg
  • StumbleUpon
  • del.icio.us
  • Facebook
  • Yahoo! Buzz
  • Twitter
  • Google Bookmarks

9 Comments on "Fatwa Blogger"

  1. detx 13/09/2009 at 6:46 am ·

    sangat sepakat dengan fatwa ini!

  2. yummy 02/10/2009 at 3:59 pm ·

    baru baca ne fatwa…

  3. bayu 04/10/2009 at 9:25 pm ·

    SIAP..!
    saya sebagai anggota akan melaksanakan apa yang tertulis
    dalam fatwa-fatwa blogmalhikdua..

  4. dha 08/11/2009 at 3:41 pm ·

    wah dhara juga baru ngeklik fatwa neh……baru tau..

  5. rahma assyamsury 09/02/2010 at 12:14 pm ·

    S7 nie..mulai nulis yuk…………!! :)

  6. uun 24/02/2010 at 4:53 pm ·

    SEPAKAT!!!

  7. vickar 24/05/2010 at 4:13 pm ·

    wah bner bngetz tuch…w setuju bngetz

  8. bayu 21/06/2010 at 7:00 pm ·

    so pasti n SETUBUH….

  9. Wandi Sukoharjo 06/05/2011 at 4:38 pm ·

    Na’am, saya setuju dan mendukung fatwa ini akh/ukh. Salam silaturohim dari Kendal Jateng.

Comments are now closed for this article.