Blogmalhikdua memberikan layanan blog hosting bagi siapa saja yang berminat dengan memberi keutamaan pada seluruh santri Al Hikmah 2 putra maupun putri, beserta guru, kyai, dan abdi dalem pesantren.
Fihras ( muatan )
Isi atau muatan dalam blog, apapun bentuknya (termasuk komentar), sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pengguna/anggota.
Hak atas Karya Intelektual
Setiap pengguna/anggota bertanggung jawab terhadap keaslian isi dan menghormati hak cipta pihak lain dalam blognya. Mengutip QS An-Nisa : 29 dimana secara tegas melarang orang beriman untuk memakan harta sesama dengan jalan yang batil. Nabi Muhammad dalam sejumlah hadisnya juga melarang umatnya untuk merugikan orang lain.
HKI dipandang sebagai salah satu haquq maliyyah (hak kekayaan) yang mendapat perlindungan hukum (mashnun) sebagaimana mal (kekayaan), sepanjang tidak bertentangan dengan hukum Islam.
Peng-haraman
Untuk kepentingan bersama, yakni kenyamanan para pengguna maupun pembaca, maka Blogmalhikdua melarang pemuatan isi dalam bentuk apa pun yang menurut penilaian sepihak Blogmalhikdua
- mengandung percabulan
- mengandung fitnah terhadap pihak lain
- mengandung penyebaran prasangka buruk dan kebencian terhadap kelompok tertentu berdasarkan suku, ras, agama, ketidakmampuan, gender, dan orientasi seksual
- mengandung ajakan destruktif yang mengganggu kenyamanan hidup bersama
- mengandung cara-cara manipulatif untuk hal-hal di luar kepentingan para pengguna Blogmalhikdua
- mengandung spam, kode jahat, dan virus
Jika terjadi pelanggaran maka Blogmalhikdua akan menghapus blog tersebut tanpa pemberitahuan kepada pengguna.
Dalam hal terjadi pelanggaran sangat serius maka Blogmalhikdua tidak menutup kemungkinan untuk memberikan keterangan kepada penegak hukum bila diminta, dalam prosedur yang sesuai hukum dan kepantasan.
13 Ramadlan 1430 H
Ttd
MAJLIS SURO BMD
Note : fatwa diatas disarikan dari berbagai berbagai penyedia blog lain seperti blogdetik dan dagdigdug










9 Comments on "Fatwa Blogger"
sangat sepakat dengan fatwa ini!
baru baca ne fatwa…
SIAP..!
saya sebagai anggota akan melaksanakan apa yang tertulis
dalam fatwa-fatwa blogmalhikdua..
wah dhara juga baru ngeklik fatwa neh……baru tau..
S7 nie..mulai nulis yuk…………!!
SEPAKAT!!!
wah bner bngetz tuch…w setuju bngetz
so pasti n SETUBUH….
Na’am, saya setuju dan mendukung fatwa ini akh/ukh. Salam silaturohim dari Kendal Jateng.